Sejarah PPID BBPOM Makassar
Keterbukaan Informasi merupakan ciri penting negara demokratik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008.
Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai Amanah Undang _ Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2009 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi melalui subsite PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.
Dengan sistem tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID dan PPID Mobile juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.
Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM diatur dalam Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BBPOM di Makassar yang tertuang pada SK Kepala Balai Besar POM di Makassar Nomor : HK.02.02.20A.03.24.173 tanggal 19 Maret 2024 Tentang Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana Di Lingkungan Balai Besar POM Di Makassar yaitu terdiri dari:
- PPID Pelaksana
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Petugas Pelayanan Informasi
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Tugas PPID Pelaksana :
1. Membantu PPID Utama BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama BPOM,
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
4. Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerja,
5. Membantu PPID Utama BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Utama BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
10. Menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
11. Melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.