Makassar - Sebagai bentuk tindaklanjut dari arahan dari Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D. bahwa Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari peredaran produk Obat dan Makanan illegal / Tidak Memenuhi Syarat yang beresiko terhadap kesehatan. Pada tanggal 27 Oktober 2025, Balai Besar POM di Makassar menggelar Press Release temuan hasil operasi penindakan tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan di Aula Bajiminasa Kantor BBPOM di Makassar.
Kegiatan press realese kali ini memperlihatkan hasil penindakan yang dilakukan oleh PPNS BBPOM di Makassar pada tanggal 16 Oktober 2025. “Penemuan produk kosmetik illegal berupa produk Tanpa Izin Edar (TIE) disebuah toko kosmetik yang dimiliki oleh Sdr. P (32 tahun) yang ditemukan di wilayah Kabupen Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai ekonomi sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 728.420.000. temuan tersebut berdasarkan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar.” Ungkap Yosef.
Kegiatan press realese kali ini memperlihatkan hasil penindakan atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88” di gudang toko online yang berada di 2 lokasi beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Produk Kosmetik illegal yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik yang berasal dari Thailand dengan klaim pemutih, antara lain: Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Q-nic Care Whitening Undearm Cream Extra, Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum, Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence, Precious Skin AC Touch Up Mask, Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch, Brightening Body Lotion Co - Enzyme Q10, Mimi White AHA White Body Serum 30ml dan Face Painting, dengan harga jual bervariasi mulai Rp. 35.000 s/d Rp. 700.000 per pieces. Selain itu ditemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan yang diproduksi dalam negeri seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai dan Face Painting, telah dilakukan proses pengujian dan hasilnya positif Merkuri. Produk tersebut
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh PPNS BBPOM di Makassar, penjualan kosmetik illegal dilakukan secara online melalui media sosial Instagram kemudian pemesanannya melalui via DM (direct message) Instagram ataupun via WA Admin, dan ada juga yang datang langsung ke toko untuk membeli (offline). Rata-rata omzet / penjualan per bulannya sekitar Rp. 20.000.000 - Rp. 30.000.000 (dua puluh sampai dengan tiga puluh juta rupiah).
Penjualan kosmetik illegal dilakukan secara online melalui media social Instagram kemudian pemesanannya melalui via DM (direct message) Instagram ataupun via WA Admin, dan ada juga yang datang langsung ke toko untuk membeli (offline). Rata-rata omzet / penjualan per bulannya sekitar 20 - 30 juta rupiah.
Toko Kosmetik milik Saudara P (32 tahun) juga telah dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Inspeksi BBPOM di Makassar dan saat itu juga ditemukan kosmetik TIE, namun tidak tidak banyak. Saudara P (32 tahun) juga pernah dilakukan proses hukum (Pro Justitia) oleh PPNS BBPOM di Makassar terkait perkara yang sama pada tahun 2016 dan telah mendapatkan putusan pengadilan, berupa : pidana penjara selama 6 (enam) bulan, percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Tindakan memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal ini yang dilakukan oleh saudara P (32 tahun) diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BBPOM di Makassar dengan jelas menjelaskan bahaya bagi kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat, yaitu:
1. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
2. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). Kemudian bahaya dari kandungan
3. Hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
4. Bahan pewarna yang dilarang (Rhodamin B / Methanyl Yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Yosef juga menghimbau tentang pentingnya para pelaku usaha dan mengecek produk obat dan makanan termasuk kosmetik yang akan digunakan. “BPOM khususnya BBPOM di Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat. BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri. Kepada masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak serta tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa. Jangan lupa untuk unduh aplikasi BPOM Mobile untuk cek legalitas produk Obat dan Makanan.” Ungkap Yosef.
Kegiatan press release ini dilakukan dengan menghadirkan perwakilan beberapa mitra stakeholders terkait, seperti : Korwas Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Bea Cukai Bagian Selatan, Dinas Kesehatan Prov. Sulawesi Selatan, dan Dinas Kesehatan Kab. Sidrap. Mitra stakeholders tersebut seluruhnya memberikan apresiasi dan dukungan serta bantuan kepada BBPOM di Makassar dalam pemberantasan kejahatan dibidang obat dan makanan khususnya produk kosmetik.
Hadir pula perwakilan dari beberapa awak media eletronik, cetak dan online di wilayah Prov. Sulawesi Selatan dan dalam kegiatan ini dilakukan sesi tanya jawab terkait dengan operasi penindakan yang dilakukan oleh PPNS BBPOM di Makassar serta hasil kinerja dari pelaksanaan fungsi penindakan BBPOM di Makassar. “Kegiatan ini dilakukan sebagai komunikasi resiko dan publikasi bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM, serta memberikan efek gentar bagi pelaku pelanggaran. Sekali lagi saya ucapkan apresiasi dan terima kasih pada rekan-rekan media yang hadir serta mempublikasikan kegiatan ini” ungkap Yosef.
Sesuai arahan Kepala Badan POM, BPOM akan menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih, para pelaku usaha agar menjalankan bisnis usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang karena resiko pada Kesehatan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan seputar Obat dan Makanan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Makassar, Jl. Baji Minahasa No. 2 - Kota Makassar. Menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, Telp. / WA / SMS 081219999533, Email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh indonesia. Khusus untuk BBPOM di Makassar ke nomor 08511111533 via WA, Telp, SMS (7 x 24 jam) atau melalui media sosial kami: Instagram (@bpom.makasssar), Facebook (bpom.mks), dan Twitter (bpom_makassar).
Balai Besar POM Di Makassar
#SahabatBPOM
#SeputarBPOM
#BPOMRI
#HALOBPOM1500533
#KerjaSamaBPOM
#SinergiBPOM
#PressReleaseBPOM