Sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pemerintah berwenang dalam menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor kementerian kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain termasuk pemerintah daerah, dan dalam hal ini Badan POM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi. Saat ini pemberlakuan SNI Wajib pangan fortifikasi adalah garam beryodium atau garam konsumsi, tepung terigu dan terakhir adalah minyak goreng sawit.
Dalam rangka penguatan jejaring pengawasan pangan daerah terkait pengawasan pangan fortifikasi, tanggal 29 Oktober 2015 Balai Besar POM Di Makassar menyelenggarakan acara Pembahasan Lintas Sektor Tentang Pangan Fortifikasi bertempat di Aula Balai Besar POM Makassar dilanjutkan dengan Sosialisasi Manfaat Pangan Fortifikasi tanggal 2 Desember 2015.
Peserta sosialisasi manfaat pangan fortifikasi ini dihadiri sebanyak 30 orang, terdiri dari wakil Pelaku Usaha, Kelurahan , ibu Rumah tangga, ibu majlis Taklim. Dan Karang taruna. Narasumber dari BBPOM Di Makassar.
Dari hasil kegiatan ini diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat/pelaku usaha akan ketersediaan dan manfaat produk pangan fortifikasi yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan yang berfortifikasi yaitu komsumsi garam beryodium, tepung terigu fortifikasi Fe serta minyak goreng fortifikasi vitamin A.
Balai Besar POM di Makassar