Dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran produk ilegal secara luas di masyarakat, BBPOM di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Regulasi Distribusi Obat” pada hari Senin tanggal 25 September 2017, dengan menghadirkan Kepala BBPOM Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber pertama, sekaligus membuka secara resmi acara ini. Dalam Pemaparan materinya, beliau menegaskan bahwa peredaran produk ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan karena merusak generasi penerus bangsa, disamping itu penanganan harus dilakukan secara sinergis oleh lintas sektor, untuk menghindari ego sektoral. Sebagai penutup pemaparan beliau menegaskan bahwa payung hukum untuk pelanggaran terkait ini masih sangat ringan, hanya berupa hukuman percobaan atau denda 1-10 juta rupiah sehingga tidak menimbulkan efek jera. Narasumber kedua adalah Kirwanto, S.Farm, Apt. PFM Ahli Muda Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT, dengan materi berjudul “Kebijakan Pengawasan Distribusi Obat” dan Narasumber ketiga adalah Diamayasa Putri, S.Farm, Apt, PFM Ahli Pertama Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik & PKRT, dengan materi berjudul “Upaya Peningkatan CDOB & CAPA”. Sosialisasi & Bimtek Penerapan Regulasi Distribusi Obat ini diikuti peserta perwakilan Pedagang Besar Farmasi di wilayah kota Makassar dan staf BBPOM di Makassar.
Selain kegiatan tersebut tim BBPOM di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan sosialisasi serupa di Kabupaten Toraja Utara (12 September 2017), Bone (20 September 2017) dan Bantaeng (26 September 2017) serta menyusul kabupaten lainnya dengan mengundang para pelaku usaha farmasi, perwakilan organisasi profesi dan apoteker penanggung jawab apotek yang ada di wilayah tersebut.
Balai Besar POM di Makassar