Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan upaya untuk menurunkan peredaran produk illegal ( Obat, bahan obat , narkotika, psikotropika, prekursor,zat adiktif obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan ) yang tidak memenuhi syarat, persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, dan tidak memiliki perizinan berusaha (Izin Edar) maka BBPOM di Makassar telah melaksanakan pengawasan pada sarana produksi dan distribusi.
HASIL TEMUAN BBPOM MAKASSAR TAHUN 2022
Hasil Pengawasan (Pemeriksaan) BBPOM di Makassar Tahun 2022 (Januari s/d Juni)
1. Dari Hasil Pemeriksaan, telah dilakukan :
Telah dilakukan Pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat, Pangan, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional, sebanyak 350 sarana, sarana pelayanan kefarmasian, 138 sarana dan melakukan sertifikasi produk dan fasilitasi produksi dan distribusi obat dan makanan sebanyak 45 Sarana.
2. Pada Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan telah dilakukan operasi penindakan didampingi oleh KORWAS PPNS Polda Sulawesi Selatan dengan hasil sebagai berikut :
19 (sembilan belas) kasus terdiri dari kasus : 10 kasus kosmetik, 5 Kasus Obat, 3 kasus pangan olahan serta 1 kasus Suplemen Kesehatan.
Dari 19 (sembilan belas) kasus tersebut didominasi kasus kosmetik, Obat, Pangan Olahan dan suplemen Kesehatan. Temuan tersebut berupa produk tidak memenuhi Perizinan Berusaha (tidak memiliki Izin Edar dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu serta Obat Tanpa Izin Edar (Trhexhypenidil dan Tramadol). Adapun nilai temuan barang bukti yang ditemukan dari hasil tersebut diperoleh sebanyak Rp. 747.085.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan total jumlah barang bukti sebanyak : 32.797 pcs , dengan rincian sebagai berikut : produk kosmetika sebanyak : 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak : 2,415 pcs, produk suplemen kesehatan sebanyak : 184 pcs, dan obat TIE sebanyak :26.855 pcs.
Terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar melakukan fungsi Pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya. Pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses Pro Justicia, dalam hal BBPOM di Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tindak lanjut kasus tersebut sebanyak 6 (enam) perkara Projustia (PJ) terdiri dari 3 kasus Obat dan 3 Kasus Kosmetika. Pelanggaran yang dipersangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik ) ilegal mengandung bahan kimia obat) dipersangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Dalam melaksanakan fungsi Informasi dan Komunikasi telah dilakukan sejumlah kegiatan antara lain :
Berbagai upaya juga telah dilakukan BBPOM di Makassar untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penggunaan Obat, Obat Tradisional, Pangan, kosmetika illegal dan mengandung bahan berbahaya, BBPOM di Makassar aktif melakukan kegiatan sosialisasi Penyebaran Informasi serta KIE ( Komunikasi, Informasi dan Edukasi ) dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha Obat dan Makanan, asosiasi pihak universitas/akademisi, media dan organisasi masyarakat sipil terkait lainnya, dalam upaya memastikan bahwa Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat itu aman untuk dikonsumsi, serta memberikan fasilitasi pendampingan kepada UMKM Pangan Olahan, Obat Tradisional dan Kosmetik kepada Pelaku Usaha yang akan mendaftarkan Produknya atau memperolah izin edar. BBPOM di Makassar juga terus menerus mengingatkan pelaku usaha untuk mentati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli/ditawarkan, terutama untuk pembelian secara online dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melewati masa Kedaluarsa dan apabila masyarakat menemukan dan mengetahui adanya peredaran Produk yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Makassar di no HP/WA : 0852 11111 533 ( pelapor dijamin kerahasiaannya ) bisa juga datang langsung Ke Jln. Baji Minasa No. 2 Makassar. Untuk mengecek produk itu sudah terdaftar/ternotifikasi atau belum bisa melalui BPOM Mobile.