Petugas Bbpom Makassar Amankan Obat Tradisional Ilegal

19-10-2015 Makassar Dilihat 5810 kali

Bekerjasama dengan Polda Provinsi SulselBar, petugas BBPOM/PPNS di Makassar berhasil mengamankan produk ilegal yang merupakan produk kemasan ulang dari merek RAGA PRIMA (yang sudah dicabut izin edarnya karena mengandung bahan kimia obat) menjadi produk dengan merek SUSU WALET dari salah satu sarana distribusi obat tradisional di Kota Makassar. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari investigasi petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyatakan adanya praktek pengemasan ulang dan penjualan obat tradisional ilegal di tempat tersebut.

Produk ilegal yang diamankan terdiri dari dua merek tersebut beserta keamasan dan mesin pengemas senilai jutaan rupiah. Menurut pengakuan pemilik sarana, produk ilegal tersebut didapat dari Surabaya. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Badan POM RI untuk menelusuri keberadaan distributor dan produsen produk ilegal tersebut.                                                                                                     

Terkait dengan seringnya ditemukan produk obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan, BBPOM di Makassar telah melakukan KIE (tolkshow, pamaeran, penyebaran informasi)  kepada masyarakat dan pemilik sarana distribusi mengenai cara memilih produk obat tradisional yang aman dan sudah terdaftar di Badan POM termasuk larangan untuk mengedarkan produk-produk yang ilegal. Namun masih sering dijumpai beredarnya produk obat tradisional ilegal di pasaran. Untuk itu petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang masih melakukan penjualan produk-produk ilegal.

Balai Besar POM di Makassar

Sarana