Pengiriman Barang Bukti Produk Kosmetik Ilegal BBPOM di Makassar

20-08-2013 Makassar Dilihat 4247 kali

Sebagai tindak lanjut temuan kosmetik ilegal di kota Pare-pare Sulawesi Selatan di bulan Juli 2012 oleh Balai Besar POM Makassar, pada tanggal 14 Agustus 2013 dilakukan pengiriman barang bukti yang selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti/penyerahan tahap ke – 2 ke pihak kejaksaan negeri Pare-Pare. Barang sitaan tersebut terdiri dari barang kosmetik import yang bernilai ekonomi kurang lebih 1 milyar masuk secara illegal dari negara Philipina mengingat posisi kota Pare-Pare sebagai salah satu lalu lintas penghubung peredaran barang dari beberapa negara Asia Tenggara terdekat sangat rentan sebagai pintu masuknya produk-produk illegal.

Barang sitaan tersebut terdiri dari 4 Item produk kosmetika seperti RDL dan Maxi-peel beserta alat produksi (mengemas ulang) seperti timbangan, drum dispenser dan stempel expired.Menurut kepala seksi penyidikan BB POM Makassar Dra. Madania Waris, Apt., proses hukum kasus temuan barang tersebut berlangsung lama disebabkan adanya proses pra peradilan dan pihak tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

Temuan ini tentu saja merupakan salah satu bentuk usaha BB POM Makassar untuk melindungi masyarakat di kawasan Sulselbar dari produk-produk illegal yang beredar yang dapat membahayakan konsumen terkhusus produk kosmetika.



Balai Besar POM di Makassar


Sarana