Komitmen Balai Besar POM di Makassar untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal ditunjukkan dengan keberhasilan terhadap 3 temuan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Makassar pada bulan Juni 2014 sebagai berikut :
- Temuan kosmetik ilegal pada gudang penyimpanan kosmetik di salah satu pasar tradisional di makassar ditemukan 55 item dengan nilai ekonomi total (enam ratus juta rupiah).
- Operasi yang dilakukan dimalam hari di salah satu sarana yang berkedok apotik ditemukan mengedarkan obat TIE seperti Carnophan, Somadryl dan Camlet2 serta obat tramashol, THD yang dijual bebas kepada kalangan remaja di kota Makassar.
- Operasi terhadap salah satu toko yang dijadikan tempat penyimpanan obat dan ditemukan obat TIE Somadryl sebanyak 400 dos.
Ditemukannya lokasi tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari peran aktif masyarakat dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Hasil operasi tersebut juga telah disampaikan melalui Dialog Live (Talk Show) Celebes TV dan Fajar TV Makassar pada tanggal 12 Juni 2014 pukul 14.30 WITA.