FAQ UNIT LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN BBPOM MAKASSAR
1. Berapa Biaya yang harus saya keluarkan untuk Pendaftaran/Registrasi Produk?
Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk kosmetik ?
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan denah bangunan ke Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM RI
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Makassar melalui Link https://bit.ly/psbpommakassar untuk mendapatkan Surat Keterangan Analisis Hasil Pemeriksaan.
- Balai Besar POM di Makassar mengajukan penerbitan Surat Keterangan Penerapan Cara Produksi Kosmetik yang Baik ke Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM, selanjutnya disampaikan ke Pelaku Usaha
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk kosmetik secara online melalui aplikasi publik https://notifkos.pom.go.id/
3. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk pangan ?
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Makassar https://bit.ly/psbpommakassar untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Sarana (PSB)
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk pangan olahan secara online melalui aplikasi publik https://e-reg.pom.go.id/
4. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk obat tradisional ?
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Makassar https://bit.ly/psbpommakassar untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap.
- Balai Besar POM di Makassar mengajukan penerbitan Surat Keterangan Penerapan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik Bertahap ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM, selanjutnya disampaikan ke Pelaku Usaha
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk obat tradisonal secara online melalui aplikasi publik https://asrot.pom.go.id
5. Apa yang harus saya lakukan jika ingin menjual produk kosmetik/pangan impor di Indonesia?
Melakukan pendaftaran izin edar produk kosmetik / pangan terlebih dahulu, kemudian mengurus izin surat keterangan impor (SKI) dengan Mengajukan permohonan secara online melalui https://e-bpom.pom.go.id/
6. Produk kosmetik mana yang tidak dapat diproduksi oleh pabrik kosmetik golongan B ?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 TAHUN 2011 Tentang BENTUK DAN JENIS SEDIAAN KOSMETIKA TERTENTU YANG DAPAT DIPRODUKSI OLEH INDUSTRI KOSMETIKA YANG MEMILIKI IZIN PRODUKSI GOLONGAN B, dijelaskan bahwa :
Industri Kosmetika yang memiliki Izin Produksi Kosmetika golongan B dilarang memproduksi kosmetika :
a. jenis sediaan untuk bayi;
b. mengandung bahan antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya.
7. Jenis Pangan apa saja yang wajib di daftarkan di BPOM ?
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP