Bimtek Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Bagi Petugas Dinas Kesehatan dan Pelaku Usaha di Kabupaten Kepulauan Selayar

29-11-2019 Makassar Dilihat 1278 kali

Amanat  UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa sistem jaminan keamanan dan mutu pangan yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan tertuang dalam standar keamanan pangan yaitu Cara Produksi Pangan Olaham yang Baik (CPPOB). Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan dan Mutu Pangan guna mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, sehingga Keamanan Pangan terjamin. Salah satu bentuk kontribusi Badan POM dalam  pembinaan  pelaku usaha pengolahan pangan sehingga produk pangan yang dihasilkan sesuai dengan standar pangan yang menjamin keamanan pangan bagi konsumen adalah senantisa meningkatkan pemahaman bagaimana  Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik  (CPPOB) bagi petugas di Dinas Kesehatan  dan pelaku usaha pangan. .Sehubungan dengan hal tersebut BBPOM di Makassar menyelenggarakan Bimtek Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) di Kab. Kepulauan Selayar (29 November 2019). Sekertaris Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Selayar Ikhsan Sidjal, SKM dalam sambutannya mengatakan bahwa potensi alam Kab. Kepulauan Selayar harus didukung bukan hanya dalam hal teknologi pengolahan produk pangan akan tetapi jauh lebih penting aspek keamanan pangan harus menjadi proritas karena penjaminan keamanan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.Jumlah Pesesrta sebanyak 60 orang dari Dinas Kesehatan  dan Pelaku Usaha Pangan Kab. Kepulauan Selayar. Dalam kegiatan tersebut di berikan materi antara lain :Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pangan, Bahan Tambahan Pangan, Label dan Iklan Pangan Olahan dan Hiegine dan Sanitasi Sarana Produksi Pangan.

 Balai Besar POM di Makassar

Sarana