Makassar - Antibiotik merupakan obat yang digunakan untuk mengobati infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Penggunaan antibiotik secara tepat dan rasional sangat penting untuk memastikan keberhasilan pengobatan sekaligus menjaga efektivitas antibiotik. Sebaliknya, penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk penggunaan tanpa resep dokter, dapat meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR). Jumat (25/09/2026).
Resistensi antimikroba merupakan kondisi ketika mikroorganisme, termasuk bakteri, mengalami perubahan sehingga tidak lagi merespons obat antimikroba yang sebelumnya efektif. Kondisi tersebut dapat menyebabkan infeksi menjadi lebih sulit diobati, meningkatkan risiko komplikasi, serta berdampak pada meningkatnya beban kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengendalian penggunaan antibiotik menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
Sejalan dengan upaya tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menegaskan bahwa penyerahan antibiotik harus berdasarkan resep dokter. Penegasan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Pengendalian dan Rasionalisasi Penggunaan Antibiotik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Aplikasi SIMONA yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar pada 25 September 2026 di Hotel Novotel Makassar.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 100 apoteker pengelola apotek. Ahmad Lalo, PFM Ahli Madya yang mewakili BBPOM di Makassar sebagai narasumber, menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba dan Hasil Pengawasan Penyerahan Antibiotik di Wilayah Kerja BBPOM di Makassar.”
Dalam paparannya, Ahmad mengingatkan para apoteker untuk senantiasa menjalankan praktik kefarmasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Salah satu hal yang ditekankan adalah penyerahan antibiotik kepada pasien harus berdasarkan resep dokter.
“Penyerahan antibiotik harus berdasarkan resep dokter. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan dan mencegah terjadinya resistensi antimikroba,” ujar Ahmad.
Apoteker memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan antibiotik dilakukan secara tepat dan rasional. Selain menyerahkan obat sesuai ketentuan, apoteker juga berperan memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai penggunaan obat.
Ahmad juga mengingatkan bahwa pengendalian dan pencegahan resistensi antimikroba dapat dilakukan melalui prinsip 4T, yaitu Tidak memberikan antibiotik tanpa resep dokter, Tuntaskan pengobatan walaupun kondisi sudah membaik, Tidak membuang antimikroba atau sisa antimikroba secara sembarangan, serta Tegur dan laporkan apabila mengetahui adanya penjualan antimikroba tanpa resep dokter.
Kepatuhan terhadap ketentuan penyerahan antibiotik juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesional apoteker. Apotek yang menyerahkan antimikroba tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sangsi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apotek.
Selain sangsi administratif, pelanggaran tertentu juga dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut antara lain mengatur praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan, termasuk yang berkaitan dengan obat keras.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan penyerahan antibiotik tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan praktik kefarmasian yang profesional, tetapi juga merupakan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dalam menghadapi ancaman resistensi antimikroba.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Ahmad As'arie, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar sekaligus membacakan sambutan.
Dalam sambutannya, dr. Ahmad As'arie menyampaikan pentingnya penyerahan atau penjualan antibiotik dengan resep dokter sebagai bagian dari upaya mengendalikan dan mencegah resistensi antimikroba. Apoteker merupakan garda terdepan dalam pelayanan kefarmasian di apotek sehingga memiliki peran penting dalam menjalankan praktik kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kepatuhan para apoteker makin meningkat, khususnya dalam penyerahan antibiotik dan penerapan penggunaan obat secara rasional. Sinergi antara Dinas Kesehatan Kota Makassar, BBPOM di Makassar, apoteker, dan fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mencegah penggunaan antibiotik yang tidak tepat dan mengendalikan resistensi antimikroba.
Balai Besar POM Di Makassar
#BPOMRI
#SahabatBPOM
#HALOBPOM1500533
#SinergiBPOM
#KerjaSamaBPOM
#HUTBPOMRI25
#PengendalianAMR