BBPOM di Makassar lakukan Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal

31-12-2019 Makassar Dilihat 2510 kali

Menjelang berakhirnya tahun 2019 dan berganti ke 2020, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar melaksanakan Pemusnahan Obat dan Makanan yang illegal dan tidak memenuhi syarat (TMS) Keamanan, Mutu, dan Manfaat senilai Rp.1,445,330,836,- di Lapangan Upacara BBPOM di Makassar, Selasa (31/12).

Acara pemusnahan dihadiri dan disaksikan oleh lintas sektor terkait yaitu Direktur Reserse Narkoba POLDA Sulsel, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Makassar, Perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Sulsel, Perwakilan Badan Narkotika Nasional Prov. Sulsel, Perwakilan Kantor Wilayah DJBC Sulsel, Perwakilan Dinas Kesehatan Prov. Sulsel dan Kota Makassar, Perwakilan POLRESTABES Makassar, Perwakilan POLRESTA Pelabuhan Makassar, Perwakilan PT Kimia Farma Makassar, Perwakilan IAI Sulsel dan IAI Makassar serta Perwakilan GP Farmasi Prov. Sulsel.

Ratusan obat dan makanan illegal dan TMS tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Sulawesi Selatan pada tahun 2019 yang merupakan hasil kegiatan pemeriksaan rutin oleh BBPOM di Makassar, hasil kegiatan ayo buang sampah obat oleh IAI dan Kimia Farma, hasil operasi penindakan di sarana illegal oleh BBPOM Makassar dan hasil pelimpahan penindakan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.

Produk obat dan makanan ilegal berjumlah sebanyak 888 item (33.771 pcs) dengan rincian yaitu komoditi obat 536 item (11.752 pcs), komoditi obat tradisional 32 item (161 pcs), komoditi suplemen kesehatan 1 item (125 pcs), komoditi kosmetik 313 item (20.659 pcs) dan komoditi pangan 6 item (1.074 pcs).

Kedepannya, BBPOM di Makassar akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat; dan atau palsu dan selalu melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.

 

BALAI BESAR POM DI MAKASSAR

Sarana