Di tengah pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, pada tanggal 5 - 6 Mei 2020 Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar tetap berkomitmen melakukan pengawasan keamanan pangan di beberapa titik kota Makassar yaitu antara lain sepanjang jalan Cendrawasih, Kumala, Mappanyuki, Pasar Hartaco dan Pasar Pa''Baeng-Baeng.
Pengawasan Takjil atau kudapan berbuka puasa pada bulan ramadhan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran Makanan (Pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Petugas BBPOM dalam melakukan pengawasan tetap mematuhi protokol Pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan yakni menggunakan Masker, Face Shield, sarung tangan dan Social/Physical Distancing.
Pada pengawasan ini juga, BBPOM Makassar menggunakan Mobil Laboratorium Keliling dimana petugas melakukan pengambilan sampel produk pangan untuk selanjutnya dilakukan pengujian menggunakan test kit untuk mendeteksi bahan-bahan yang dilarang pada makanan yaitu Formalin, Boraks, Metanil Yellow, dan Rhodamin.
Selain itu pada kesempatan ini, BBPOM Makassar memberikan edukasi kepada pedagang untuk terus berperan aktif menerapkan praktik keamanan pangan dalam proses pembuatan hingga penyajian pangan sehingga pangan yang disajikan dapat terjamin keamanan dan kebersihannya. Selain itu, para pedagang juga diimbau untuk selalu menggunakan masker, menerapkan physical distansing dan menerapkan protokol pencegahan covid-19.
BALAI BESAR POM DI MAKASSAR