Kota Pare-pare (18/09/2019), Balai Besar POM di Makassar mengadakan Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM di Makassar, Dra. Erni Arnida T, Apt., MH. Dilanjutkan sambutan oleh Sekretaris Daerah Kota Pare-pare dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Pare-pare Ir. H. Laetteng, M.Si.
Perwakilah dari SekDa Kota Pare-pare menyampaikan bahwa pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan Hak Asasi Manusia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan harus ditarik kembali dari peredaran. Pasar sehat, bersih, dan aman sangat memungkinkan untuk diwujudkan oleh penjual maupun pembeli. Diharapkan melalui kegiatan ini pedagang dan masyarakat mau bekerja sama untuk mengendalikan produk berbahaya yang beredar. Pemerintah Kota Pare-pare telah lebih dulu mengadakan Program sekolah pasar. Diharapkan dengan terwujudnya pasar yang aman akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi kota Pare-pare.
Pada kesempatan ini ada 2 materi yang disampaikan, yaitu:
1. Rencana Strategis dalam Pengawasan Keamanan Pangan dan Perencanaan Pengembangan Pasar, yang dibawakan oleh Sekretaris Bappeda E. W. Ariyadi S., ST., MT
2. Advokasi Pembentykan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, yang dibawakan oleh Dra. Erni Arnida, Apt., MH.
Dari kegiatan ini dihasilkan 5 komitmen:
1. Petugas Pasar mandiri dalam pengawasan
2. Komunitas pasar bersama-sama menjaga keamanan pangan di pasar
3. Masyarakat aktif dan peduli keamanan pangan
4. Peredaran Bahan Berbahaya di pasar dihentikan.
5. Untuk replikasi pasar sudah disiapkan oleh PemDa, yaitu Pasar Sumpang Minangae.
Kemudian untuk Tim Terpadu sesuai Permendagri 41/2018, akan dikawal oleh Bappeda Kota Pare-pare.